KPK sebelumnya telah menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dalam kegiatan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Pemkab Bogor pada Kamis (20/8/2026)
Penyidik KPK kini mendalami asal-usul uang Rp1,5 miliar yang disita tersebut, termasuk periode dan mekanisme pemotongan upah pungut yang diduga dilakukan di lingkungan Pemkab Bogor.
“Tentunya nanti akan didalami nilai Rp1,5 miliar ini apakah nilai untuk periode tertentu ya, satu bulan atau tiga bulan atau seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Budi mengatakan, penyidik juga akan mendalami sejak kapan praktik pemotongan upah pungut tersebut berlangsung. KPK selanjutnya akan menghitung total akumulasi uang yang diduga dipotong.
“Praktik pemotongan ini apakah sudah berlangsung lama, sejak kapan, kemudian berapa akumulasi pemotongan upah pungut yang dilakukan, semuanya tentu masih akan didalami menjadi materi penyidikan perkara ini,” kata dia.
Dalam perkara ini KPK setidaknya sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ketiganya lokasi itu di antaranya Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Selain melakukan penggeledahan penyidik KPK juga telah memeriksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putro pada Senin 31 Agustus 2026 lalu.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
