Ozy juga menyebut lokasi lahannya berada tidak jauh dari kediaman Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan lahan miliknya berbatasan dengan area yang disebut sebagai milik Prabowo.
"Lahan kami bersebelahan dengan kawasan milik Bapak Prabowo Subianto. Jika lahan kami masuk floating Sentul City, maka lahan Pak Presiden juga masuk, karena dulunya satu hamparan," katanya.
Atas persoalan tersebut, Ozy meminta aktivitas alat berat di area yang diklaim sebagai lahannya dihentikan sampai terdapat kejelasan mengenai status dan batas lahan.
Dia juga menyatakan mempertimbangkan langkah hukum apabila aktivitas tersebut tetap berlangsung. Ozy mengaku berencana membuat laporan ke Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum Ozy Sudiro, Damai Hari Lubis alias DHL, mengatakan pihaknya telah meminta Sentul City melakukan komunikasi dan klarifikasi sebelum melakukan aktivitas di lokasi yang diklaim sebagai milik kliennya.
Menurut DHL, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Sentul City untuk membuka ruang pertemuan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen masing-masing pihak.
"Ada perbuatan hukum yang telah terjadi. Seharusnya ada upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami atau kuasanya. Untuk itu kami layangkan somasi agar bisa bertemu pihak Sentul City atau tim legalnya," ujar DHL.
Dia mengatakan apabila terdapat perbedaan mengenai kepemilikan maupun batas lahan, masing-masing pihak dapat menunjukkan dokumen dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku.
"Jika dirasa ada yang perlu diperiksa secara seksama, silakan ke pengadilan dulu, sebab hingga saat ini Indonesia masih negara hukum," katanya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
