Pusaran Korupsi HGB Summarecon, Pakar Agraria: 9 Siteplan yang Diteken Bupati Bogor Maladministrasi

Agung BS, Rizal F, SM Said
Massa yang mengatasnamakan Gerakan Sipil Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bogor, Cibinong, Senin (7/9/2026). Foto: iNewsBogor.id

Pemkab Wajib Verifikasi Status Tanah

Dianto menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi pihak yang mengesahkan dokumen tanpa melakukan pemeriksaan substansial terhadap persyaratan yang diajukan pengembang.

Menurutnya, verifikasi harus mencakup izin usaha pengembang, keaslian dokumen pertanahan, serta kepastian bahwa tanah yang akan dikembangkan tidak sedang bermasalah secara hukum.

"Persyaratan hukum dan dokumen pertanahan yang wajib diperiksa oleh pemerintah daerah sebelum siteplan disetujui adalah izin usaha pengembang untuk membangun kawasan perumahan yang dimaksud, dan yang paling utama serta mutlak adalah bukti kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dan otentik, serta dipastikan sedang tidak dalam sengketa," kata Dianto.

Sorotan tersebut menguat karena di atas lahan yang sama terdapat 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut dimiliki ahli waris dan diterbitkan sejak 1972.

"Jika di atas lahan tersebut masih terdapat SHM otentik milik pihak lain, maka penerbitan siteplan jelas merupakan cacat administrasi dan dapat disebut sebagai perbuatan maladministrasi. Dokumen yang dihasilkan dari proses tersebut menjadi tidak sah secara hukum," ungkapnya.

Dianto menambahkan, pemegang SHM dapat membuktikan hak kepemilikannya melalui sertifikat yang autentik dan tercatat dalam buku tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) cukup membuktikan hak kepemilikannya dengan menunjukkan fisik sertifikat SHM yang otentik dan terdaftar di buku tanah BPN," tambahnya.

Dia juga menekankan pentingnya memeriksa alas hak atau dasar kepemilikan tanah sebelum dokumen perizinan turunannya diterbitkan.

"Apakah siteplan tetap sah jika alas haknya bermasalah? Jawabannya Tidak. Dokumen yang dihasilkan dari tindakan maladministrasi merupakan dokumen yang cacat prosedur atau cacat hukum, sehingga tidak sah secara hukum (null and void)," tegasnya.

Menurut Dianto, siteplan memiliki fungsi penting karena menjadi salah satu dokumen yang berkaitan dengan rencana penguasaan dan pemanfaatan bidang tanah serta proses pemecahan sertifikat.

Karena itu, sebelum menandatangani dokumen tersebut, bupati perlu memastikan keaslian HGB induk dan memeriksa apakah bidang tanah di dalamnya benar-benar bebas dari sengketa.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network