Pusaran Korupsi HGB Summarecon, Pakar Agraria: 9 Siteplan yang Diteken Bupati Bogor Maladministrasi

Agung BS, Rizal F, SM Said
Massa yang mengatasnamakan Gerakan Sipil Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bogor, Cibinong, Senin (7/9/2026). Foto: iNewsBogor.id

Ahli Waris Minta Sembilan Siteplan Dicabut

Di tengah proses hukum tersebut, terungkap bahwa Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menandatangani sembilan dokumen siteplan perumahan yang berkaitan dengan 12 SHGB induk PT KJPA di lokasi sengketa.

Martinus menyayangkan keputusan tersebut. Dia menilai Rudy semestinya mengetahui riwayat konflik lahan itu sejak masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

"Padahal Pak Rudy sudah tahu betul persoalan sengketa lahan itu sejak dia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Tapi anehnya, dokumen siteplan-nya tetap saja diteken oleh Bupati," cetus Martinus.

Menurut Martinus, siteplan menjadi dokumen penting dalam proses pengembangan kawasan perumahan, termasuk sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus pemecahan SHGB induk menjadi sertifikat bidang atau unit kavling.

"Siteplan yang diterbitkan oleh Bupati Bogor menjadi dasar utama permohonan pemecahan SHGB dari induk ke unit-unit kavling. Dokumen inilah yang kami duga kuat menjadi pemicu utama dari rencana jahat oknum BPN dan pihak Summarecon untuk berupaya keras membuka status pemblokiran tanah," terangnya.

Atas penerbitan dokumen tersebut, Martinus mengaku telah mengirimkan surat keberatan dan permohonan kepada Bupati Bogor pada 22 September 2026. Surat bernomor 105/MS/PP/SITEPLAN/IX/2026 itu berisi permintaan agar Pemkab Bogor mencabut atau membatalkan seluruh dokumen siteplan perumahan PT KJPA yang dipersoalkan.

Namun, hingga akhir Oktober 2026, Martinus menyatakan belum menerima tanggapan atas surat tersebut. Dia juga mengaku pesan singkat yang dikirimkan kepada Bupati belum mendapatkan balasan.

"Pesan WhatsApp saya juga tidak pernah dibalas. Mungkin Bupati sedang dalam situasi dilematis; kalau siteplan-nya dibatalkan, Bupati khawatir bisa digugat balik oleh pihak Summarecon," ujar Martinus.

Sengketa lahan tersebut kini menjadi bagian dari persoalan hukum yang masih bergulir. Sementara KPK mengusut dugaan korupsi pengurusan HGB, status kepemilikan tanah dan keabsahan dokumen siteplan masih menjadi pokok persoalan yang perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network