Pusaran Korupsi HGB Summarecon, Pakar Agraria: 9 Siteplan yang Diteken Bupati Bogor Maladministrasi

Agung BS, Rizal F, SM Said
Massa yang mengatasnamakan Gerakan Sipil Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bogor, Cibinong, Senin (7/9/2026). Foto: iNewsBogor.id

Pemkab Bogor: Penandatanganan Sesuai Prosedur

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menyatakan penandatanganan siteplan oleh Bupati Bogor telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Gambar Situasi.

Teuku Mulya mengatakan, Pemkab Bogor tidak serta-merta menandatangani dokumen yang diajukan pengembang. Pemerintah daerah, kata dia, juga mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan pelayanan publik.

Dia menambahkan, Pemkab Bogor tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pemblokiran lahan tersebut dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. Selain itu, berdasarkan pengecekan yang disampaikan pihaknya, lahan untuk siteplan tersebut juga tidak tercatat terblokir di situs resmi ATR/BPN.

"Jadi apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur yang ada. Kalaupun ahli waris tidak puas kan ada mekanisme hukum lewat gugatan di PTUN," ujar Teuku Mulya.

Dia menegaskan, Pemkab Bogor tidak akan serta-merta membatalkan dokumen siteplan tersebut sebelum terdapat kepastian hukum mengenai status HGB yang dipersoalkan.

"Kalau nantinya ada putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap soal SHGB yang bermasalah terkait siteplan tersebut baru bisa dibatalkan," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait penerbitan 9 siteplan tersebut. Bupati Bogor Rudy Susmanto Ketika dihubungi lewat ponselnya tidak menjawab.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network