Minta Dugaan Pelanggaran Diperiksa
Dianto mendorong lembaga pengawas, termasuk Ombudsman dan KPK sesuai kewenangannya, memeriksa proses penerbitan sembilan siteplan tersebut untuk menguji kepatuhan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup prinsip kepatuhan terhadap hukum, kehati-hatian, kecermatan, dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan administrasi.
"Perlu diperiksa apakah Bupati melakukan perbuatan yang melanggar prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik, yang mensyaratkan ketaatan pada hukum, kehati-hatian dan kecermatan (carefulness), serta keterbukaan. Jika salah satu dari ketiga prinsip dasar ini dilanggar, maka penyidik perlu memeriksa apakah ada motif tertentu atau sekadar tindakan alpa dan sembrono," jelasnya.
Dia menegaskan, dugaan maladministrasi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, apabila ditemukan bukti mengenai permufakatan atau pemberian imbalan dalam proses penerbitan dokumen, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara pidana.
"Jika ditemukan ada motif, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atau penyuapan. Apabila terdapat bukti lain yang menyertai penerbitan atau penandatanganan dokumen siteplan tersebut yang mengindikasikan adanya kerjasama atau persengkongkolan antara pengembang dan sang Bupati, maka pemeriksaan hukum bisa langsung diarahkan pada dugaan tindak pidana korupsi," paparnya.
Dianto juga menyarankan agar Bupati Bogor mengevaluasi dokumen tersebut apabila terbukti diterbitkan tanpa pemeriksaan yang memadai terhadap status hukum tanah.
"Jika dokumen siteplan tersebut betul diterbitkan tanpa pemeriksaan yang teliti sebelumnya mengenai status hak atas tanahnya, maka tindakan hukum yang harus segera dilakukan oleh Bupati sebagai bentuk pertanggungjawabannya adalah mengoreksi keputusannya tersebut dalam bentuk mencabut atau membatalkan dokumen yang telah diterbitkannya sebelumnya," pungkasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
