Sengketa Lahan 65 Hektare
Sengketa agraria tersebut berakar dari penguasaan lahan seluas sekitar 65 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Lahan itu disebut menjadi bagian dari kawasan pengembangan kota mandiri Summarecon seluas kurang lebih 500 hektare di koridor Jalan Tol Jagorawi.
Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, menyatakan kliennya merupakan pemilik sah lahan tersebut berdasarkan 12 SHM yang diterbitkan sejak 1972. Dia menegaskan, para ahli waris tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.
Namun, pada 2015, BPN Kabupaten Bogor menerbitkan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kencana Jaya Properti Agung (KJPA), anak perusahaan yang dikaitkan dengan Summarecon, di atas bidang tanah yang sama.
Martinus menduga terdapat rekayasa data dan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan SHGB tersebut. Dugaan itu merupakan klaim pihak ahli waris yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
"Pada tahun 2015 BPN Bogor 1 menerbitkan 12 SHGB atas nama PT KJPA di atas bidang tanah 65 hektare. Ini ada dugaan kuat rekayasa data dan pemalsuan surat-surat oleh PT KJPA untuk menerbitkan hak SHGB tersebut. Padahal ahli waris Niko Mamesah adalah pemilik sah 12 SHM seluas 65 hektare dan tidak pernah mengalihkan haknya. Mirisnya, di atas tanah 65 hektare itu sekarang justru sudah berdiri deretan rumah-rumah mewah yang dibangun dan dipasarkan oleh Summarecon," kata Martinus dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Pihak ahli waris kemudian mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 12 SHGB PT KJPA ke Kantor BPN Kabupaten Bogor. Mereka juga menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 150/G/2026/TUN BDG serta menempuh jalur pidana di Pengadilan Negeri Cibinong.
Pada September 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pengurusan dan pembukaan blokir HGB proyek Summarecon. Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK juga memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami perkara tersebut, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
