
Bagaimana Hukum, Rukun, Syarat dan Tata Cara I'tikaf
Dikutip dari website Nahdlatul Ulama, islam.nu.or.id, dalam pelaksanaan i’tikaf ada beberapa sayarat dan rukun yang harus dijalani. Selain itu, kamu juga harus mengetahui bagaimana hukum dari pelaksanaan i’tikaf di masjid, berikut ini penjelasannya :
1. Hukum I'tikaf
Hukum itikaf asalnya sunnah, tetapi dapat menjadi wajib jika dinazarkan oleh seseorang. Hukum itikaf juga dapat menjadi haram apabila dilakukan oleh seorang istri tanpa izin suaminya. Hukum itikaf menjadi makruh jika dilakukan oleh berperilaku atau berdandan sehingga mengundang perhatian orang lain sehingga bisa mengundang fitnah walaupun telah disertai izin.
2. Rukun I'tikaf
Adapun 4 (empat) rukun i’tikaf yang harus dikerjakan di saat melaksanakannya,
• Niat
• Berdiam diri di masjid (sekurang- kurangnya selama tuma’ninah shalat)
• Masjid, namun di mazhab hanafi bagi perempuan dibolehkan untuk i’tikaf di rumah
• Orang yang beri’tikaf
3. Syarat I'tikaf
Syarat orang yang melaksanakan itikaf :
• Islam
• Berakal Sehat
• Bebas dari Hadas Besar
Jadi, orang yang melaksanakan itikaf tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di atas, maka dianggap tidak sah. Itikaf di bulan Ramadan membantu kita untuk mengevaluasi diri. Dengan itikaf kita akan berfokus pada diri kita dan menjauhi kesombongan.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait