Untuk aset di PT Bogor Raya Development ini, lanjut Mahfud, ini ada dua instrumen hukum yang sudah dikantongi dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai putusan pengadilan. Termasuk dengan hubungan aset ini juga sudah dilacak oleh PPATK.
"Untuk aset di sini PT Bogor Raya ini dua instrumen hukum sudah kita kantongi jumlahnya yang berbeda beda itu sudah di pengadilan. Kita berdasarkan putusan pengadilan bahwa jumlah yang kita tentukan sekian triliun itu adalah putusan pengadilan. Kemudian, tentang hubungan aset ini dengan BLBI juga sudah dilacak oleh PPATK," jelasnya.
Di samping itu, Mahfud juga meminta agar semua pihak terkait untuk tidak mengalihkan aset atau melakukan tindak pidana pencucian uang. Baik sesudah penyitaan maupun sebelum penyitaan.
"Jangan kucing-kucingan mengalihkan aset mencuci uang karena kami sudah memerihtahkan kepada PTATK dan komisi tindak pidana pencucian uang dimana saya memimpin di situ akan terus mengikuti. Apabila terjadi tindak pidana pencucian uang sesudah penyitaan maupun sebelum penyitaan kita tidak main-main, berat itu pencucian uang," pungkasnya.
Diketahui, hari ini Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset milik PT Bogor Raya Development di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Di mana, aset tersebut terkait Obligor Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Heryawan Harjono.
Aset yang disita meliputi lapangan golf dan dua unit hotel. Secara keseluruhan, aset tanah dan bangunan ini seluas 89,01 hektare berdiri di atas nama 3 perusahaan yakni PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo dengan perkiraan awal dari nilai aset yang disita hari ini sebesar kurang lebih Rp 2 triliun.
Editor : Hilman Hilmansyah