Senada dengan Yuz, Arief Rahman yang memiliki keahlian memasak dan telah bekerja hampir 14 tahun sebagai chef di Bogor Raya Golf juga mengaku kecewa dan sedih bila tempat kerjanya nanti hilang.
“Bekerja selama 11 tahun menjadi chef dan kembali bekerja lagi usai pandemi menurun di perusahaan yang membuat saya nyaman. Semoga saja permasalahan ini mendapat penyelesaian yang terbaik untuk kami sebagai pekerja,”ungkap Arif.
Sementara itu, Pengacara PT Bogor Raya Development, Leonard Arpan Aritonang mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait penyitaan oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Langkah hukum itu terkait keabsahan penyitaan.
"Kami akan mengajukan gugatan segera, karena ada prosedur upaya administratif. Gugatan melawan keabsahan penyitaan ini," kata Leonard.
Karena, pihaknya penyitaan yang dilakukan oleh Satgas BLBI tersebut. Menurutny, aset tersebut merupakan investasi dan bukan menjadi jaminan.
"Kita mempertanyakan karena yang saya pahami Bogor Raya ini merupakan invstasi dan ini tentunya kita mempertanyakan rujukan hukumnya apa karena aset ini pun yang saya pahami tidak menjadi jaminam pemenuhan kewajiban BLBI dari penjamin. Dari kami mempertanyakan penyitaan ini dan bisa dibilang kita tidak sepakat. Kami akan melakuka upaya hukum yang memang tersedia untuk membela kepentingan dari Bogor Raya develompmen termasuk pemegang sahamnya yang sudaj berinvestasi di Indonesia dan sudah membayar penuh," ungkapnya.
Editor : Hilman Hilmansyah