Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Yayasan di Ciseeng
Rabu, 28 September 2022 | 17:43 WIB
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini sedang dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Bogor sembari dan terus melakukan pengembangan dugaan adanya jaringan.
Tersangka dipersangkakan dengan pasal 83 juncto pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 60 juta maksimal 3 milyar rupiah.
Editor : Furqon Munawar