get app
inews
Aa Read Next : Karateka Kabupaten Bogor Naufal Putra Diandra Sabet Emas Ajang SeakF Asia ke-11 di Bangkok

Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Yayasan di Ciseeng

Rabu, 28 September 2022 | 17:43 WIB
header img
Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Yayasan di Ciseeng. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,  tersangka kini sedang dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Bogor sembari dan terus melakukan pengembangan  dugaan adanya jaringan.


Foto : iNewsBogor.id/ist.

 

Tersangka dipersangkakan dengan pasal 83 juncto pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 60 juta maksimal 3 milyar rupiah.

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut