Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Praktisi Hukum Desak APH Periksa Menyeluruh Lapas Cibinong Usai Temuan Klaster Mewah
Advertisement . Scroll to see content

Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Yayasan di Ciseeng

Rabu, 28 September 2022 | 17:43 WIB
  • author Wildan Hidayat
Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Yayasan di Ciseeng
Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Yayasan di Ciseeng. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,  tersangka kini sedang dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Bogor sembari dan terus melakukan pengembangan  dugaan adanya jaringan.


Foto : iNewsBogor.id/ist.

 

Tersangka dipersangkakan dengan pasal 83 juncto pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 60 juta maksimal 3 milyar rupiah.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut