get app
inews
Aa Text
Read Next : Final, Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Tindak Pidana, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jelang Sidang Vonis Bharada E, Keluarga Pasrah dan Mendoakan yang Terbaik

Rabu, 15 Februari 2023 | 09:40 WIB
header img
Jelang sidang vonis Bharada E. Foto: iNews.id

Bharada E sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang vonis Bharada E dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB hari ini. 

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dan dua anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

"Betul (sidang Bharada E hari ini)," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).



 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut