JAKARTA, iNewsBogor.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara pengujian Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu.
Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang uji materi sistem pemilu proporsional terbuka. Dengan demikian, sistem pemilu 2024 tetap menerapkan proporsional terbuka.
“Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usam di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
MK menekankan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan keterangan para saksi, ahli dan mencermati fakta persidangan.
Hal lain yang jadi pertimbangan, yakni MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sitem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif.
“UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD,” tutur Hakim MK Suhartoyo.
Editor : Ifan Jafar Siddik