get app
inews
Aa Read Next : Tim Hukum Merah Putih Dorong MK Putus PHPU Berdasarkan Perolehan Suara Capres

BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Terapkan Proporsional Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023 | 13:20 WIB
header img
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan terkait gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. (Tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsBogor.idMahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara pengujian Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang uji materi sistem pemilu proporsional terbuka. Dengan demikian, sistem pemilu 2024 tetap menerapkan proporsional terbuka.

“Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usam di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

MK menekankan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan keterangan para saksi, ahli dan mencermati fakta persidangan.

Hal lain yang jadi pertimbangan, yakni MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sitem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif.

“UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD,” tutur Hakim MK Suhartoyo.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut