get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Hukum Merah Putih Dorong MK Putus PHPU Berdasarkan Perolehan Suara Capres

BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Terapkan Proporsional Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023 | 13:20 WIB
header img
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan terkait gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. (Tangkapan layar)

Dalam hal ini, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.

MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka lantaran lebih sesuai dengan iklim demokrasi Indonesia. Sementara sistem proporsional tertutup, menurut MK, tidak sesuai bagi demokrasi di Tanah Air.

“Proporsional tertutup dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratik,” tegas Suharyoto.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut