BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Terapkan Proporsional Terbuka
Kamis, 15 Juni 2023 | 13:20 WIB
Dalam hal ini, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.
MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka lantaran lebih sesuai dengan iklim demokrasi Indonesia. Sementara sistem proporsional tertutup, menurut MK, tidak sesuai bagi demokrasi di Tanah Air.
“Proporsional tertutup dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratik,” tegas Suharyoto.
Editor : Ifan Jafar Siddik