Guruh berupaya membatalkan jual beli, namun upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI dan kasasi di Mahkamah Agung tidak membuahkan hasil.
Permohonan eksekusi atas putusan yang telah inkrah pun diajukan oleh Susy, dan Guruh mencoba mengajukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi tersebut, namun juga ditolak oleh Pengadilan Negeri.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata yang dimenangkan oleh Susy.
Guruh awalnya mengajukan gugatan pada tahun 2014, tetapi setelah Susy menggugat balik, gugatan Susy diterima oleh pengadilan. Gugatan tersebut kemudian memenangkan Susy pada tanggal 2 Mei 2026.
"Diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya. Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2026 gugatan itu dimenangkan oleh Susy," kata Djuyamto.
Setelah naik ke tahap kasasi, kata Djuyamto, Susy ditetapkan menang. Artinya, dalam setiap proses pengadilan sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu dinyatakan pihak yang menang.
Editor : Ifan Jafar Siddik