“Silakan nanti dia memanggil ahli-ahli yang meringankan dia, tapi kita juga siapkan ahli-ahli yang memberatkan dia. Saya sendiri siap memberikan argumentasi bahwa pernyataan Rocky Gerung itu termasuk penghinaan dan pelecehan,” tutur Guntur Romli.
“Kita bisa adu argumentasi di pengadilan secara adil, terbuka dan berimbang, nanti biarkan Majelis Hakim yang memutuskan, tapi Rocky Gerung harus diproses, dia tidak boleh dibiarkan memberikan pernyataan seenaknya dan melecehkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pegiat media sosial Rocky Gerung dan Refly Harun resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan telah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Laporan terhadap keduanya terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Pelapor yakni Relawan Indonesia Bersatu.
Dalam laporan polisi tersebut, Rocky dan Refly disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor : Ifan Jafar Siddik