Mahasiswa Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Perkara Kepabeanan di Kawasan Berikat Cileungsi
FOMASI menjelaskan bahwa pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai melakukan penindakan terhadap seorang sopir di Jalan Raya Bogor arah Cilangkap. Sopir tersebut diduga mengangkut barang produksi dari Kawasan Berikat Cileungsi menuju gedung pabrik lama perusahaan di Sukmajaya, Kota Depok, tanpa izin otoritas kepabeanan.
Barang yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp66 juta, terdiri dari berbagai komponen seperti baterai, pompa elektrik, kran, charger, selang, komponen logam, hingga pintu baja.
Tindak lanjut awal disebut meliputi penyitaan kendaraan beserta muatan, pemeriksaan saksi, serta penahanan sopir selama 1 x 24 jam. Selanjutnya, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat melakukan audit investigasi sejak 27 Mei hingga 27 Agustus 2025 dan dilanjutkan audit lanjutan sampai 27 November 2025.
Dalam proses pemeriksaan, FOMASI menyebut terdapat dugaan perintah pengeluaran barang tanpa izin berasal dari oknum manajemen perusahaan berinisial J alias IT. Namun, informasi tersebut masih dalam penelusuran aparat penegak hukum.
Editor : Ifan Jafar Siddik