Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Jadi Wamendagri, Bima Arya Nyatakan Netral di Pilkada Bogor 2024
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPU Kota Bogor Diberhentikan DKPP, Putusan Dibacakan 9 Februari 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:36 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Ketua KPU Kota Bogor Diberhentikan DKPP, Putusan Dibacakan 9 Februari 2026
Muhammad Habibi Zaenal Arifin diberhentikan tetap sebagai Ketua KPU Kota Bogor oleh DKPP melalui putusan sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Senin (9/2/2026). Foto: Istimewa

Selain menjatuhkan sanksi, DKPP turut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak dibacakan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberhentian agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan ini kembali menegaskan peran DKPP sebagai lembaga penjaga etika penyelenggara pemilu, termasuk di tingkat daerah. Sanksi pemberhentian tetap diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Muhammad Habibi maupun KPU Kota Bogor terkait putusan tersebut.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut