Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN di Kasus Korupsi MBG
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut Kabupaten Bogor Rp1,5 Miliar Disita, KPK Masih Memburu Hulu Perkara

Sabtu, 19 September 2026 | 15:01 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
Kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut Kabupaten Bogor Rp1,5 Miliar Disita, KPK Masih Memburu Hulu Perkara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK masih mendalami dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk aliran uang dan alur perintah. Foto: Istimewa. Foto Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan, Rabu (16/9/2026)/iNews.id

KPK Telusuri Alur Uang dan Perintah

Selain uang yang telah disita, KPK kini menelusuri ke mana aliran dana tersebut dan siapa saja yang diduga menerima manfaat dari pemotongan.

Budi juga menyebut penyidik sedang menelusuri alur perintah pemotongan, termasuk siapa yang berada di balik kebijakan tersebut.

“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” kata Budi.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Pemeriksaan tersebut antara lain diarahkan untuk mendalami mekanisme pemberian serta dugaan pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima pegawai.

Terkait pertanyaan mengenai perkembangan barang bukti dalam perkara upah pungut, termasuk informasi mengenai telepon seluler pejabat yang disebut turut diamankan penyidik, KPK melalui Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman.

Dengan demikian, sampai perkembangan terbaru yang disampaikan KPK, belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap perangkat tersebut yang dapat dipublikasikan.

KPK juga belum mengumumkan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara upah pungut tersebut. Sebelumnya KPK menegaskan penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut