Pakar Hukum Soroti Indikasi TPPU Kasus Upah Pungut, KPK Diminta Telusuri Aliran Dana-Harta Pejabat
LHKPN Dinilai Perlu Ditindaklanjuti
Yenti juga menyoroti kemungkinan adanya peningkatan harta kekayaan pejabat secara fantastis atau tidak wajar. Menurut dia, KPK seharusnya memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti kenaikan kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan pejabat.
“Berkaitan dengan dugaan peningkatan yang fantastis terkait harta kekayaan pejabat, seharusnya KPK punya mekanisme. Untuk apa wajib lapor LHKPN kalau kemudian ada bukti bahwa hartanya meningkat tajam,” ujarnya.
Dia menilai, LHKPN semestinya tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk mengidentifikasi perubahan kekayaan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Yenti menyayangkan Indonesia belum memiliki ketentuan khusus mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan pejabat yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Sayang kita belum punya pasal illicit enrichment di UU Tipikor jadi tidak bisa didalami dengan pasal peningkatan mencurigakan harta kekayaan pejabat, paling pakai mekanisme klarifikasi LHKPN kalau ada,” katanya.
Menurut Yenti, klarifikasi laporan harta kekayaan dapat menjadi salah satu mekanisme untuk menelusuri sumber kekayaan apabila ditemukan indikasi peningkatan yang mencurigakan.
Meski demikian, kenaikan harta kekayaan yang signifikan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Penelusuran lebih lanjut tetap diperlukan untuk mengetahui sumber kekayaan dan apakah terdapat kaitan dengan dugaan korupsi.
Editor: Suriya Mohamad Said