Pakar Hukum Soroti Indikasi TPPU Kasus Upah Pungut, KPK Diminta Telusuri Aliran Dana-Harta Pejabat
Terkait soal LHKPN dan korupsi upah pungut, iNews.id juga telah berusaha mengonfirmasi langsung ke Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi di kantornya pada Rabu (14/10/2026). Namun sang Kepala Bappenda tidak berada di tempat. Menurut petugas keamanan Bappenda Babay, Kepala Bappenda tidak ada di kantor.
"Silahkan kalau mau ketemu Kepala Bappenda harus bersurat dulu atau komunikasi lewat Koordinator Pemberitaan Bappenda Adi Mora," kata Babay kepada iNews.id, Rabu (14/10/2026).
Koordinator Pemberitaan Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mora yang dihubungi iNews.id lewat ponselnya tidak menjawab pesan WhatsApp yang dilayangkan hingga berita ini diturunkan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan iNews.id terhadap Kepala BKPSDM Yunita Mustika di kantor BKPSDM namun yang bersangkutan juga tidak berada di kantornya pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 11.19 WIB. Upaya konfirmasi juga dilakukan lewat ponselnya namun yang bersangkutan tidak menjawab.
Saat ini Penyidik KPK masih mendalami dugaan korupsi terkait pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Penyidikan terhadap kasus ini bermula dari kegiatan KPK pada Agustus 2026. Dalam proses tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.
KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.
Editor: Suriya Mohamad Said