KPK Buka Suara soal Desakan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Kabupaten Bogor
Sebelumnya, Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi upah pungut Bappenda Kabupaten Bogor. Ia menilai proses penyidikan telah berlangsung cukup lama, sementara sejumlah pejabat dan pihak terkait telah diperiksa.
Pihak-pihak yang telah diperiksa antara lain pada Selasa 27 Oktober 2026 yaitu Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dan Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman. Arif diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bappenda Kabupaten Bogor periode 2022–2025.
Selain itu, pada hari yang sama KPK memeriksa Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Gilang Windu yang disebut merupakan ajudan Bupati Bogor.
Pada 31 Agustus 2026, penyidik memeriksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK kembali memeriksa lima orang saksi. Mereka adalah Muhammad Nawawi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda pada 2025; Sesilia Windy Gloriana, Bendahara Pengeluaran Bappenda; serta Windyastia Destiyan, staf Bappenda yang bertugas sebagai Pembantu Verifikator.
Dua saksi lainnya yakni Indri Noviyanti dan Endang Sukmajadi, yang disebut sebagai karyawan koperasi sekaligus pegawai DPKBD Kabupaten Bogor.
Johan juga menyoroti barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Menurutnya, pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti perlu diikuti dengan kejelasan perkembangan penanganan kasus.
Ia meminta KPK memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut. Namun, KPK menegaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Editor: Suriya Mohamad Said