KPK Buka Suara soal Desakan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Kabupaten Bogor
JAKARTA, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait desakan agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor. KPK menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih berstatus surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hingga Rabu (28/10/2026), belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi di Pemkab Bogor tersebut.
“Adapun dalam perkara Bogor ini masih sprindik umum, artinya memang belum ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Sehingga penyidik juga masih terus untuk mengumpulkan alat bukti ya, guna nanti menetapkan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi.
Budi menjelaskan, perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Bogor tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut, tetapi juga pengadaan barang dan jasa (Korupsi PBJ) di lingkungan pemerintah daerah.
“Untuk perkara kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK di Bogor, ya itu perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemotongan upah pungut baik dari pajak daerah ataupun retribusi daerah, serta berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang ada di lingkungan Kabupaten Bogor,” ujarnya, kepada iNews.id, Rabu (28/10/2026).
Status sprindik umum menunjukkan penyidik masih mendalami perkara dan mengumpulkan bukti untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi upah pungut Bappenda Kabupaten Bogor. Ia menilai proses penyidikan telah berlangsung cukup lama, sementara sejumlah pejabat dan pihak terkait telah diperiksa.
Pihak-pihak yang telah diperiksa antara lain pada Selasa 27 Oktober 2026 yaitu Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dan Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman. Arif diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bappenda Kabupaten Bogor periode 2022–2025.
Selain itu, pada hari yang sama KPK memeriksa Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Gilang Windu yang disebut merupakan ajudan Bupati Bogor.
Pada 31 Agustus 2026, penyidik memeriksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK kembali memeriksa lima orang saksi. Mereka adalah Muhammad Nawawi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda pada 2025; Sesilia Windy Gloriana, Bendahara Pengeluaran Bappenda; serta Windyastia Destiyan, staf Bappenda yang bertugas sebagai Pembantu Verifikator.
Dua saksi lainnya yakni Indri Noviyanti dan Endang Sukmajadi, yang disebut sebagai karyawan koperasi sekaligus pegawai DPKBD Kabupaten Bogor.
Johan juga menyoroti barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Menurutnya, pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti perlu diikuti dengan kejelasan perkembangan penanganan kasus.
Ia meminta KPK memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut. Namun, KPK menegaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Selain memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Bogor, KPK juga membuka kemungkinan memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi upah pungut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami peran masing-masing pihak.
“Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture dalam tahap penyidikan ini,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Meski demikian, kemungkinan pemanggilan Rudy Susmanto tidak berarti yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang tersedia, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyatakan bahwa pemanggilan Bupati Bogor akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Penyidik terlebih dahulu memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara, kemudian mengembangkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Setyo menegaskan, keputusan mengenai perlu atau tidaknya pemanggilan Rudy, termasuk waktu pemeriksaannya, merupakan kewenangan tim penyidik.
“Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya,” ujar Setyo.
Dengan demikian, pemanggilan Rudy Susmanto masih berupa kemungkinan dan belum dapat dipastikan jadwalnya. KPK akan menentukan langkah tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan dan kebutuhan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
iNews.id masih terus berusaha untuk mengonfirmasi Bupati Bogor baik lewat pesan Whats App (WA) maupun mendatangi kantor bupati. Pada Senin pagi 12 Oktober 2026 lalu iNews.id mendatangi kantor bupati namun Rudy Susmanto tidak berada di tempat.
Editor: Suriya Mohamad Said