"Presiden juga meminta kami aktif mengkoordinasikan info-info terkait persoalan rakyat dengan kementerian termasuk Kementerian ATR/BPN," ungkap Adian.
Gayung bersambut, konflik agararia yang diduga akibat ulah praktek mafia tanah, direspon Kapolda Metro Jaya yang memerintahkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bergerak.
Hasilnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya belakangan menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat mafia tanah. Dari puluhan tersangka, 13 di antaranya merupakan pegawai BPN.
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto pun tegas, berjanji memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya sesuai arahan Presiden Jokowi.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait