Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Pangkas Masa Perjalanan Haji Jadi 35 Hari Demi Efisien Biaya

Ifan Jafar Siddik
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka ketika melaksanakan kunjungan kerja di Arab Saudi. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) periode 2016-2022, Qasim Shaleh setuju dengan usulan haji cukup 35 hari.

Ia menyebut, haji 35 hari sama sekali tidak akan mengganggu rangkaian ibadah haji. Inti haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) hanya 6 hari, kemudian arbain di Madinah hanya 8 hari.

"Jadi sangat-sangat tidak mengganggu secara ibadah. Sebetulnya pengurangan masa haji ini sudah kita usulkan kepada pemerintah, mengapa harus 42 hari?"  kata Qasim.

Apalagi, saat ini bandara di Jeddah sudah mengalami perluasan, sehingga jumlah penerbangan sangat mungkin bertambah.

"Paling hanya slot penerbangannya saja yang perlu dibahas, karena itu kewenangan kerajaan Arab Saudi," pungkas Qasim.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network