Jelang Sidang Vonis Bharada E, Keluarga Pasrah dan Mendoakan yang Terbaik

Ifan Jafar Siddik
Jelang sidang vonis Bharada E. Foto: iNews.id

Bharada E sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang vonis Bharada E dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB hari ini. 

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dan dua anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

"Betul (sidang Bharada E hari ini)," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).



 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network