Bharada E sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang vonis Bharada E dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB hari ini.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dan dua anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Betul (sidang Bharada E hari ini)," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait