JAKARTA, iNewsBogor.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio telah melibatkan banyak pihak. Para tersangka dan saksi pun satu persatu menjalankan pemeriksaan. Perempuan inisial AG (15) yang ada pada TKP saat itu diperiksa perdana sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak di kasus tersebut.
Polisi telah meningkatkan status AG saksi anak menjadi pelaku anak. Peningkatan status AG sebagai pelaku anak ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan peningkatan status AG didasarkan temuan fakta-fakta dan alat bukti yang cukup.
Pada Rabu (8/3), penyidik Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap AG sebagai pelaku anak. AG diperiksa dengan pendampingan dari balai pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengingat usianya masih di bawah umur.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait