Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Libatkan Banyak Pihak, Ini Faktanya

Ifan Jafar Siddik
Kasus Mario Dandy Satrio. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Berikut beberapa fakta terkait pemeriksaan perdana terhadap AG selaku kasus pelaku anak di kasus Mario Dandy:

1. AG Diperiksa Perdana sebagai Pelaku Anak

AG diperiksa di Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/3) kemarin dengan status sebagai pelaku anak. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan bahwa hari ini adalah pemeriksaan terhadap AG untuk pertama kalinya dalam status sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

2. Pemeriksaan AG dengan Pendampingan Bapas-KemenPPPA

Pemeriksaan terhadap AG dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Hal ini dilakukan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak agar hak-hak pelaku anak terpenuhi selama pemeriksaan.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network