Berikut beberapa fakta terkait pemeriksaan perdana terhadap AG selaku kasus pelaku anak di kasus Mario Dandy:
1. AG Diperiksa Perdana sebagai Pelaku Anak
AG diperiksa di Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/3) kemarin dengan status sebagai pelaku anak. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan bahwa hari ini adalah pemeriksaan terhadap AG untuk pertama kalinya dalam status sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
2. Pemeriksaan AG dengan Pendampingan Bapas-KemenPPPA
Pemeriksaan terhadap AG dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Hal ini dilakukan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak agar hak-hak pelaku anak terpenuhi selama pemeriksaan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait