JAKARTA, iNewsBogor.id – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo angkat bicara soal Jusuf Hamka yang menagih utang negara sebesar Rp800 miliar pada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka, menurut Prastowo adalah pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yama, yang kolaps pada saat krisis tahun 1998.
Namun, pengembalian deposito CMNP tidak dapat dilakukan karena pemerintah mengganggap perusahaan tersebut terafiliasi langsung dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
“Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan,” ucap Prastowo saat dikonfirmasi Kamis (8/6/2024).
Menurut Prastowo, CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Kendati demikian, gugatan tersebut dikabulkan, sehingga pemerintah dihukum untuk mengembalikan deposito beserta bunganya pada perusahaan Jusuf Hamka.
“Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP,” ujar Prastowo.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait