JAKARTA, iNewsBogor.id – Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pekan ini.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (8/8/2023).
“Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” tutur Whisnu. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan kasus dapat dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Panji sendiri diduga melakukan TPPU, korupsi dan melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat.
Senin (7/8) kemarin, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana BOS dan zakat. Ia diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.
Bareksrim Polri sendiri bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut kasus ini.
Kepala PPATK Ivan Yustaviandana mengungkapkan, nilai transaksi Panji Gumilang, setelah ditelusuri, jumlahnya sangat besar. Diperkirakan mencapai lebih dari Rp 15 triliun.
“Ya sangat besar (nilai transaksinya),” ucap Ivan singkat, Rabu (2/8).
Ivan mengatakan, transaksi berjumlah belasan triliun itu ditengarai mencakup pembelian beragam aset yang dimiliki Panji dan keluarganya, salah satunya tanah.
Kepastian soal aset tanah Panji ini telah dikonfirmasi secara langsung oleh PPATK kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun demikian, Ivan tak merinci lebih lanjut detail aset tanah tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa hasil penelusuran PPATK terhadap transaksi keuangan Panji Gumilang, semuanya, telah dilimpahkan kepada Bareskrim Polri.
“Saya lupa pastinya ya (aset-aset Panji Gumilang). Sudah kami serahkan semuanya ke Bareskrim. Kami juga meminta data kepada BPN dan sudah dijawab semua. Semua sudah kami analisis dan serahkan kepada Bareskrim,” pungkas Ivan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait