Dengan begitu pihaknya memastikan masih terus melakukan pendalaman termasuk motif pelaku hingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya.
"Motif kami masih pendalaman, tapi dari keterangan bersangkutan (pelaku) merasa khilaf untuk melakukan perbuatan tersebut," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.
"Karena hubungan antara pelaku dengan korban juga wali kelas dengan murid, maka pelaku dikenakan pasal pemberatan ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait