BOGOR, iNewsBogor.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan BBS (30), seorang guru sekolah dasar di Kota Bogor sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap empat siswi.
Penetapan tersangka itu atas pasar laporan dari salah seorang orang tua murid yang menjadi korban. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan langsung memeriksa para saksi dan korban lainnya, termasuk barang bukti, terduga pelaku memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencabulan.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kasus dugaan cabul dengan pelaku BBS terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Satreskrim pada 11 September 2023.
"Alhamdulillah dalam kurun waktu 1 x 24 jam setelah kami merasa pemeriksaan cukup dan untuk menghindarkan dari perbuatannya berulang, kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (BBS)," kata Kompol Rizka dikutip Rabu, 13 September 2023.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait