Menurut Zayyen, kewenangan untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah yang cacat berada pada Kepala BPN RI, sesuai dengan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011. Zayyen berkomitmen untuk terus mengawal kasus sengketa lahan di Kabupaten Bogor, khususnya di Desa Bojong Koneng, karena diduga ada campur tangan BPN dalam penerbitan sertifikat pengganti.
Di sisi lain, Rizqi Barok, Koordinator Lapangan, meminta Kementerian ATR/BPN untuk mencopot Kepala BPN Kabupaten Bogor karena diduga terlibat dalam sengketa lahan. Rizqi menambahkan bahwa pada tahun 2022, Polres Bogor menangkap seorang pejabat BPN Kabupaten Bogor karena menjadi mafia tanah dengan memalsukan data di sertifikat.
"Praktek semacam ini tidak bisa dikerjakan oleh satu orang saja, ini sudah terstruktur dan sistematis. Aparat Penegak Hukum harus turun tangan untuk mengawasi dan menyelidiki dugaan tersebut," ujar Rizqi.
Rizqi menegaskan bahwa sekitar 200 orang dari Bojong Koneng akan mengepung BPN Kabupaten Bogor pada Jumat nanti sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang mereka alami.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait