Menurut OC Kaligis, PT Position melakukan aktivitas tanpa izin sehingga patut diduga melakukan pelanggaran atas UU Kehutanan. Namun alih alih diproses lebih lanjut, kepolisian malah menjadikan pekerja PT WKM sebagai tersangka.
“Mestinya Gakkum menyidik PT Position, kok nggak dilanjutkan. Eh justru mempidanakan pegawai PT WKM,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sidang perdana kriminalisasi pekerja PT. Wana Kencana Mineral (PT WKM) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025) siang.
Majelis persidangan dipimpin Hakim Sunoto sebagai Ketua. Sementara Hakim Purwanto S Abdullah dan Hakim Dennie Arsan Fatrika sebagai anggota.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
