“Sidang perkara pegawai PT WKM dengan terdakwa saudara Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang resmi dibuka. Sidang ini terbuka untuk umum,” demikian Hakim Sunoto saat membuka persidangan.
Sidang menghadirkan dua pekerja PT WKM, masing-masing Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang sebagai tersangka, resmi digelar setelah permohonan gugatan praperadilan ditolak pada Kamis (7/8) pekan lalu.
Tampak puluhan orang mengikuti persidangan, mendengarkan dengan seksama agenda persidangan yang berlangsung singkat tersebut.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
