18 Segel Usaha Wisata di Puncak Bogor Segera Dicabut, Geliat Ekonomi Warga Siap Pulih Kembali

Furqon Munawar
Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat melakukan penanaman pohon di Kawasan Wisata Puncak. (Foto : IST/FM)

“Roh dari Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah pemulihan. Pengusaha diberi kesempatan memperbaiki, menanam kembali, membuat embung, dan mengambil langkah konkret untuk memulihkan alam,” ujar Rizal.

Sementara itu, Mulyadi, legislator dari daerah pemilihan Kabupaten Bogor, mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang menegakkan hukum secara tegas namun tetap memberi ruang dialog demi menyelamatkan mata pencaharian warga.

“Ekonomi harus berjalan tanpa mengancam kelestarian alam. Ada titik tengah yang harus dijaga,” kata Mulyadi.

Ia menambahkan, keindahan alam dan udara segar di kawasan Bogor Selatan merupakan modal utama bagi masyarakat untuk hidup dan bekerja.


Suasana kegiatan penanaman pohon dilakukan elemen masyarakat di Kawasan Puncak Bogor. (Foto : IST/FM)

 

Dalam kesempatan itu, diumumkan bahwa pencabutan 18 segel usaha wisata akan dilakukan Selasa pekan depan. Momen tersebut bahkan diusulkan menjadi “Hari Puncak Hijau”, sebagai pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara ekowisata dan kelestarian alam di kawasan Puncak.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network