BOGOR, iNewsBogor.id — Bangunan yang selama ini disebut sebagai klaster dengan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai dibongkar, Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah lokasi tersebut menjadi sorotan menyusul inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI dan peninjauan Komisi XIII DPR.
Pantauan di Lapas Cibinong, petugas terlebih dahulu memutus aliran listrik pada sejumlah bangunan. Sejumlah truk juga disiapkan untuk mengangkut berbagai perabotan yang masih berada di dalam ruangan.
Setelah perabotan dikeluarkan, satu unit ekskavator mulai dikerahkan sekitar pukul 12.39 WIB untuk merobohkan bangunan di area tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengatakan, pembongkaran berkaitan dengan status kepemilikan bangunan yang berada di area Lapas Cibinong.
Menurut informasi yang diterima Komisi XIII DPR dari jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dari 13 bangunan yang berada di lokasi tersebut, sebanyak 10 bangunan disebut bukan merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Berdasarkan informasi dari Pak Irjen, dan sebetulnya juga sudah disampaikan oleh Pak Dirjen ketika rapat dengar pendapat, bahwa status bangunan dari 13 itu, ada 10 bangunan yang itu bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Sugiat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sebelumnya, keberadaan fasilitas di area tersebut menjadi perhatian setelah Ombudsman RI melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai berbeda dari kondisi hunian lapas pada umumnya.
Sorotan juga muncul setelah sejumlah barang seperti pendingin ruangan (AC), sofa dan barang lainnya tidak lagi terlihat ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agu
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
