CIBINONG, iNewsBogor.id – Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, meminta Pemkab Bogor bertanggung jawab atas penerbitan sembilan siteplan terkait proyek Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon. Dia mendesak Bupati Bogor Rudy Susmanto segera menarik dan membatalkan dokumen tersebut serta menyatakan siap mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Martinus menilai penerbitan sembilan siteplan tersebut perlu ditinjau kembali karena dokumen itu disebut telah ditandatangani Rudy Susmanto di tengah sengketa lahan antara pihak ahli waris dan PT Kencana Jaya Properti Agung (KJPA), anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk.
"Saya telah berkomunikasi dengan Okta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bogor untuk meminta nomor siteplan yang ditandatangani Bupati Bogor untuk keperluan permohonan gugatan pembatalan ke PTUN," kata Martinus Siki, Sabtu (17/10/2026).
Persoalan ini menjadi sorotan di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan dan pembukaan blokir HGB proyek Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni:
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
- Fadh El Fouz, politisi Partai Golkar.
- Adrianto Pitoyo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA).
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
- Muhammad Fakhry.
- Erwin.
- Rizal Pahlefi.
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
