Minta Pemkab Bogor Bertanggung Jawab soal 9 Siteplan Summarecon, Kuasa Hukum Siap Gugat ke PTUN

SM Said, Ifan Jafar Siddik
Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, meminta Pemkab Bogor bertanggung jawab atas penerbitan 9 siteplan terkait proyek HGB Summarecon. Foto ilustrasi Kantor Bupati Bogor/iNews.id

Soroti Peran Pemkab Bogor dalam Penerbitan Siteplan

Martinus menjelaskan, siteplan yang ditandatangani Bupati Bogor tersebut berkaitan dengan proses administrasi pertanahan, termasuk pengajuan pemecahan sertifikat induk HGB menjadi sertifikat untuk kavling-kavling perumahan Summarecon di kawasan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Dia mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait sengketa lahan kepada penyidik KPK, termasuk data penerbitan sembilan siteplan tersebut.

"Semua data sudah saya serahkan ke penyidik KPK, termasuk soal siteplan tersebut saat pemeriksaan pada Rabu 14 Oktober 2026 lalu," ujar Martinus, Sabtu (17/10/2026).

Selain menyoroti tanda tangan Bupati Bogor, Martinus juga mempersoalkan peran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor dalam proses penerbitan siteplan tersebut.

Dia menduga perlu ada penelusuran lebih lanjut mengenai proses administrasi dan kemungkinan adanya aliran dana terkait penerbitan dokumen tersebut.

"Patut diduga ada aliran dana dari Summarecon ke Pejabat Pemkab Bogor yang menangani soal penerbitan ke 9 siteplan tersebut," kata Martinus.

Dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak kuasa hukum dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Martinus berharap KPK menelusuri proses penerbitan siteplan dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

Ahli Waris Klaim Memiliki 12 Sertifikat Hak Milik

Martinus mengatakan, sembilan siteplan yang dipersoalkan merupakan bagian dari 12 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT KJPA yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris Niko Mamesah dan keluarga.

Pada 22 September 2026, Martinus mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Rudy Susmanto dengan nomor 105/MS/PP/SITEPLAN/IX/2026. Surat tersebut berisi permohonan pembatalan atau pencabutan izin siteplan perumahan Summarecon/PT KJPA.

Namun, hingga berita ini ditulis, Martinus mengaku belum menerima jawaban atas surat tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Bupati Bogor juga disebut belum mendapat balasan.

"Padahal pak Rudy sudah tahu persoalan itu sejak dia masih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Tapi siteplan-nya tetap diteken oleh Bupati," kata Martinus.

Dia menilai penerbitan siteplan perlu ditinjau karena berkaitan dengan lahan yang masih disengketakan. Martinus juga berpendapat alas hak yang digunakan dalam penerbitan HGB tersebut cacat hukum.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network