Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Kepala BKPSDM, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor dan 2 Pejabat Lainnya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Terus Sidik Korupsi Upah Pungut! Pegawai Bappenda Kabupaten Bogor Ungkap Insentifnya Dipotong

Selasa, 15 September 2026 | 20:51 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
KPK Terus Sidik Korupsi Upah Pungut! Pegawai Bappenda Kabupaten Bogor Ungkap Insentifnya Dipotong
Suasana pelayanan Bapenda Kabupaten Bogor tetap ramai satu hari usai digeledah KPK beberapa waktu lalu KPK menyita dokumen terkait dugaan korupsi insentif pajak. Foto iNews.id

Di tengah proses penyidikan, muncul pula informasi mengenai program pemberangkatan umrah yang disebut berkaitan dengan lingkungan Bappenda.

Hasil penelusuran iNewsBogor.id memperoleh informasi bahwa terdapat pihak di luar lingkungan Bappenda yang disebut pernah mendapatkan fasilitas pemberangkatan umrah. Informasi lain juga menyebut sejumlah ketua PAC salah satu partai politik, wartawan, serta tokoh agama juga pernah diberangkatkan.

Namun, belum terdapat bukti yang dapat memastikan bahwa biaya pemberangkatan umrah tersebut bersumber dari potongan insentif pegawai Bappenda.

Keterkaitan antara potongan insentif dan pembiayaan umrah masih perlu dibuktikan melalui dokumen, transaksi keuangan, keterangan saksi, serta hasil penyidikan KPK.

Pertanyaan yang kini muncul adalah, jika memang terdapat potongan dari insentif pegawai, berapa besar dana yang dipotong dan untuk apa penggunaannya?

KPK diharapkan dapat mengurai seluruh mekanisme tersebut, mulai dari dasar pemotongan, pihak yang menerima atau mengelola dana, hingga penggunaan akhirnya.

Sebab, apabila terdapat pemotongan terhadap hak pegawai tanpa dasar yang sah, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Hingga kini, penyidikan masih berjalan dan KPK terus mendalami perkara tersebut. Seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan informasi ini tetap harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi serta dijunjung asas praduga tak bersalah.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut