Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Kantor Nusron Wahid Digeledah KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kasus BPN Bogor Sudah 8 Tersangka! Upah Pungut Bappenda Belum, Pakar Minta KPK Kembangkan Perkara

Senin, 21 September 2026 | 15:57 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
Kasus BPN Bogor Sudah 8 Tersangka! Upah Pungut Bappenda Belum, Pakar Minta KPK Kembangkan Perkara
Praktisi hukum Dita Aditya, S.H., M.H., menyoroti perbedaan perkembangan penanganan perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN dan dugaan pemotongan upah pungut Bappenda Kabupaten Bogor. Foto: iNewsBogor.id

Sementara itu, perkara dugaan pemotongan insentif atau upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor masih dalam proses penyidikan KPK. Dalam perkara tersebut, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan menyita uang sekitar Rp1,5 miliar.

Namun hingga Senin (21/9/2026), KPK belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut.

Perbedaan perkembangan ini kemudian menjadi perhatian Dita. Ia menilai KPK perlu menjelaskan kepada publik alasan dan tahapan penanganan perkara tersebut, terutama karena lokasi kedua perkara masih berada dalam wilayah Kabupaten Bogor.

“Di sisi lain KPK juga harus equal dalam penanganan perkara. Mengingat terdapat perkara yang secara teritorial pun tidak jauh dari Gedung BPN Kabupaten Bogor. Secara kualitas, perkara yang sama-sama telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dari pihak terkait namun belum ditemukan tersangkanya,” ujar Dita.

Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penanganan perkara oleh KPK.

Menurut Dita, KPK perlu memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan konstruksi perkara, bukan berdasarkan perbedaan perlakuan.

“Hal tersebut menjadi noktah ambigu atas integritas KPK,” katanya.

Meski demikian, belum adanya tersangka dalam perkara Bappenda tidak serta-merta menunjukkan adanya ketidaksetaraan atau penyimpangan dalam penanganan perkara. Setiap perkara memiliki konstruksi, alat bukti, serta tahapan penyidikan yang dapat berbeda.

KPK juga masih memiliki kewenangan untuk mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum menentukan status hukum seseorang berdasarkan kecukupan alat bukti.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut