Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Kantor Nusron Wahid Digeledah KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kasus BPN Bogor Sudah 8 Tersangka! Upah Pungut Bappenda Belum, Pakar Minta KPK Kembangkan Perkara

Senin, 21 September 2026 | 15:57 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
Kasus BPN Bogor Sudah 8 Tersangka! Upah Pungut Bappenda Belum, Pakar Minta KPK Kembangkan Perkara
Praktisi hukum Dita Aditya, S.H., M.H., menyoroti perbedaan perkembangan penanganan perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN dan dugaan pemotongan upah pungut Bappenda Kabupaten Bogor. Foto: iNewsBogor.id

Dita berharap KPK tidak hanya berhenti pada pengungkapan perkara di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Bogor, tetapi juga mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.

Pada saat yang sama, publik juga menunggu perkembangan perkara dugaan pemotongan upah pungut Bappenda dan BKPSDM, termasuk kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab serta aliran uang yang sedang ditelusuri.

KPK sebelumnya juga telah menyampaikan komitmen untuk memperkuat integritas pelayanan pertanahan. Dalam program penguatan integritas bersama ATR/BPN pada Agustus 2026, KPK menekankan pentingnya layanan pertanahan yang transparan, akuntabel dan dapat dipercaya masyarakat.

Dengan demikian, perkembangan kedua perkara tersebut akan menjadi perhatian publik Kabupaten Bogor. Pada perkara ATR/BPN, proses hukum telah memasuki tahap penetapan tersangka. Sementara pada perkara dugaan pemotongan upah pungut Bappenda, penyidikan masih berjalan tanpa tersangka yang diumumkan.

Publik kini menunggu sejauh mana KPK akan mengembangkan kedua perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan serta memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan penyidikannya.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut