Sorotan FABEM juga diarahkan kepada sejumlah institusi yang belakangan menjadi perhatian dalam penanganan perkara dugaan korupsi, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bogor.
FABEM mempertanyakan perkembangan proses hukum setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara yang sedang ditangani.
Menurut mereka, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penyidikan, termasuk langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“KPK adalah lembaga independen yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. Sikap lamban dan penundaan penetapan tersangka dalam skandal korupsi di Kabupaten Bogor hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” demikian bunyi pernyataan sikap FABEM.
Lima Tuntutan FABEM
Dalam pernyataan sikapnya, FABEM menyampaikan lima tuntutan kepada KPK dan aparat penegak hukum.
Pertama, mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi di Kabupaten Bogor tanpa terkecuali.
Kedua, menindak dan mengadili pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.
Ketiga, menolak segala bentuk intervensi politik dalam penanganan perkara korupsi.
Keempat, mengungkap dugaan jaringan korupsi yang menurut FABEM berpotensi melibatkan pejabat pemerintahan maupun elite politik.
Kelima, mendorong KPK segera memberikan kepastian hukum dan menolak segala bentuk impunitas.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
