Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hak ASN Dipotong, KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Bappenda Pemkab Bogor
Advertisement . Scroll to see content

OTT KPK di Kabupaten Bogor Bongkar Modus Pengurusan HGB di Cijeruk, Bos Summarecon Ikut Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 | 14:16 WIB
  • author Furqon Munawar
OTT KPK di Kabupaten Bogor Bongkar Modus Pengurusan HGB di Cijeruk, Bos Summarecon Ikut Ditangkap
Kijang Innova yang kerap digunakan KPK tengah parkir di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong. (Foto : Istimewa)

Salah seorang pemilik lahan yang meminta identitasnya disamarkan, Andi, mengaku telah bertahun-tahun mengalami kesulitan ketika mengurus perpanjangan HGB atas bidang tanah miliknya. Menurutnya, proses pengurusan yang seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme normal justru terasa berbelit.

"Saya sudah bertahun-tahun urus perpanjangan HGB untuk petak lahan saya, sulitnya minta ampun. Dibikin bolak-balik bahkan dimintai uang yang besarannya enggak masuk akal,” ujar Andi.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu gambaran keresahan masyarakat terkait pelayanan pertanahan. Namun, tudingan mengenai adanya permintaan uang maupun permainan dalam proses pengurusan HGB tersebut masih merupakan klaim dari narasumber dan perlu dikonfirmasi kepada pihak ATR/BPN.

Persoalan serupa juga disoroti Ketua HPPMI Bogor Yusuf Bachtiar. Lembaga yang menaungi petani dan peternak milenial tersebut mengaku tengah mempertanyakan sejumlah penerbitan SHGB baru di wilayah Caringin dan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Yusuf menyoroti adanya bidang lahan yang menurut pihaknya sebelumnya telah berakhir masa haknya, tetapi kemudian muncul kembali dalam bentuk SHGB baru dengan nama pemegang hak yang berbeda.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut