Selain itu, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. JPU menyatakan tidak menemukan hal-hal yang meringankan atau alasan-alasan bagi terdakwa Ferdy Sambo. Karena itu, jaksa meminta hakim menghukum Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Ferdy Sambo mengaku melakukan kesalahan.
Dalam nota pembelaannya (alias pleidoi), Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali pembunuhan Brigadir J. Awalnya, Sambo mengatakan pertama kali dia memikirkan adegan penembakan itu setelah Bharada Richard Eliezer menembak dan membunuh Joshua pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya. Sambo mengklaim adegan baku tembak itu untuk melindungi Eliezer
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait